Kronologi Perkelahian di Desa Busungbiu: Dua Teman Lama Terlibat Konflik, Kedua Belah Pihak Alami Luka
Busungbiu, Buleleng — Sebuah perkelahian yang melibatkan dua warga setempat, Komang Nova Aditiya dan Komang Krisna alias Komang Toris, terjadi pada malam hari tanggal 17 September 2026 di Desa Busungbiu, Kabupaten Buleleng. Kedua pelaku yang sebelumnya dikenal sebagai teman lama ini sempat saling melukai akibat perselisihan yang memanas di bawah pengaruh minuman beralkohol.
Menurut keterangan yang diperoleh dalam proses pendampingan hukum, peristiwa bermula sekitar pukul 19.00 WITA. Komang Nova Aditiya bertemu dengan Komang Krisna di desa tersebut. Dalam suasana pertemanan, keduanya kemudian mengonsumsi tuak dan arak. Namun, seiring berjalannya waktu, pembicaraan di antara mereka berkembang menjadi sulit dikendalikan. Kondisi yang dipengaruhi alkohol membuat situasi memanas hingga berujung pada perkelahian.
Akibat insiden tersebut, kedua belah pihak mengalami luka. Komang Krisna alias Komang Toris mengalami cedera pada bagian hidung dan segera mendapatkan perawatan di RSUD Kabupaten Buleleng. Sementara itu, Komang Nova Aditiya menderita patah pada ibu jari tangan kanan, memar di leher, serta memar di bagian pelipis.
Pasca kejadian, Komang Nova Aditiya diamankan di Polsek Busungbiu untuk kepentingan pemeriksaan. Keesokan harinya, 18 September 2026, Tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang diwakili oleh Bapak Bagus Giri melakukan pendampingan hukum terhadap yang bersangkutan. Pada hari yang sama, pihak keluarga Komang Nova Aditiya juga mendatangi RSUD Kabupaten Buleleng. Selain menanyakan kondisi terakhir Komang Krisna, keluarga Nova berupaya menawarkan penyelesaian secara kekeluargaan. Namun, hingga saat itu, pihak keluarga Komang Krisna belum bersedia menerima tawaran perdamaian tersebut.
Pendampingan hukum dilanjutkan pada 19 September 2026 oleh Bapak Ketut Adi. Dalam proses tersebut, dilakukan penandatanganan Perjanjian Pemberian Bantuan Hukum (PPBH) dan Surat Kuasa. Komang Nova Aditiya juga menjalani visum di RS Tangguwisia untuk mendokumentasikan luka-luka yang dialaminya. Sekitar pukul 18.00 WITA, yang bersangkutan dikembalikan kepada orang tuanya.
Sebagai tindak lanjut, mediasi antara kedua belah pihak dijadwalkan berlangsung pada Senin, 23 September 2026 pukul 10.00 WITA di Polsek Busungbiu. Mediasi ini diharapkan menjadi ruang dialog bagi para pihak dan keluarga masing-masing untuk mencapai penyelesaian yang dapat diterima bersama dan dapat dilaksanakan secara damai.