Yayasan Perisai Masyarakat Nusantara telah menjalani proses verifikasi faktual oleh Tim Terpadu Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Buleleng. Tim verifikasi tersebut terdiri dari unsur Kesbangpol Kabupaten Buleleng, Polres Buleleng, Kodim Buleleng, Kejaksaan Negeri Singaraja, Kementerian Agama, serta Kantor Imigrasi.
Yayasan Perisai Masyarakat Nusantara resmi berdiri pada tanggal 16 April 2026 berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0009615.AH.01.04.Tahun 2026.
Setelah proses verifikasi faktual selesai dilaksanakan, Yayasan Perisai Masyarakat Nusantara telah resmi melaporkan keberadaannya di Kabupaten Buleleng dengan Bukti Pelaporan Organisasi Kemasyarakatan Nomor: 060/VII/BID.III/BKBP/2026. Pelaporan ini telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2016.
Dengan demikian, Yayasan Perisai Masyarakat Nusantara telah memenuhi seluruh persyaratan administratif dan verifikasi faktual untuk menjalankan kegiatanya sebagai Organisasi Masyarakat sesuai dengan program kerjanya.
Semoga kehadiran Yayasan Perisai Masyarakat Nusantara dapat memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat dalam mengahadapi permasalahan hukum serta mendapatkan pendampingan baik dalam tahap non-litigasi dan Litigasi bagi masyarakat kurang mampu yang ada wilayah di Kabupaten Buleleng pada khususnya, serta di seluruh Nusantara pada umumnya.