Merujuk UU No 17 tahun 2023 tentang kesehatan, yang mana salah satunya fungsi pemerintah daerah adalah melakukan Pembinaan dan Pengawasan terhadap setiap penyelenggaraan kesehatan dalam hal ini adalah Praktik Mandiri tenaga medis dan tenaga kesehatan. Serta dalam rangka peningkatan Pembinaan dan Pengawasan SDMK di wilayah kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng.