Konsultasi Hukum Di Desa Munduk
07 Juli 2025 2 Kali
Simpel Gaspol

Kegaiatan konsultasi bantuan hukum yang dilaksanakan pada tanggal 7 Juli 2025 oleh Lembaga Bantuan Hukum Barisan Rakyat Merdeka di Desa Munduk bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pendampingan hukum kepada masyarakat yang menghadapi permasalahan hukum terkait perkawinan dibawah umur dan perubahan nama. 

Mengenai perkawinan dibawah umur, berlaku ketentuan berdasarkan UU Perkawinan, khususnya mengenai batas usia perkawinan. Batas usia perkawinan yang diatur oleh UU Perkawinan ini adalah 19 Tahun bagi pria maupun wanita. Konsekuensi hukum akibat adanya perkwinan dibawah umur tanpa adanya dispensasi dari Pengadilan, maka perkawinan tersebut tidak sah secara hukum nasional, dan tidak dapat mencatatkan perkawinan tersebut di Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil. Solusinya adalah mengajukan dispensasi kawin ke Pengadilan yang berwenang dengan melengkapi persyaratan administratif yaitu KTP kedua orang tua Pemohon, Akta Perkawinan orang tua Pemohon, KK Pemohon, Akta Kelahiran anak yang dimohonkan dispensasi kawin, surat ijin menikah dari orang tua, surat pernyataan belum pernah menikah dari Desa/Kelurahan, dan Surat Permohonan Dispensasi Kawin. 

Mengenai perubahan nama, berlaku ketentuan berdasarkan UU Kependudukan dengan mengajukan permohonan perubahan nama ke Pengadilan yang berwenang dengan peryaratan administratif yaitu Akta Kelahiran, KTP, surat permohonan perubahan nama.

Melalui kegiatan konsultasi ini, diharapkan masyarakat memperoleh pemahan hukum yang benar, dan mampu menentukan langkah hukum yang tepat.

Foto Lainnya
Simpel Gaspol
Simpel Gaspol